Dugaan Ujaran SARA Anggota Dewan Disoroti Mahasiswa, Ketua DPRD Kaltim Serahkan Proses Etik ke BK

DIKSI.CO – Puluhan mahasiswa dari Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kalimantan Timur akhirnya diterima untuk melakukan audiensi langsung dengan Subandi, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (15/10/2025).
Audiensi ini menjadi tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang digelar di depan gedung dewan terkait dugaan pernyataan bernuansa SARA oleh salah satu anggota DPRD Kaltim berinisial AG yang viral di media sosial. Mahasiswa menilai, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan mencederai nilai-nilai kebhinekaan di Bumi Etam.
Dalam ruang audiensi, Koordinator APPK, Zukhrizal Irbhani, menegaskan bahwa anggota DPRD seharusnya menjadi contoh moral dan etika bagi masyarakat. Ia menyebut bahwa pernyataan pejabat publik yang menyinggung kelompok tertentu tidak hanya mencederai kepercayaan rakyat, tetapi juga mengancam keharmonisan sosial.
“Anggota dewan wajib menjaga ucapan dan tindakannya. Dari data yang kami kumpulkan, oknum anggota dewan itu telah membuat unggahan yang bisa memicu konflik sosial. Kondusivitas daerah harus dijaga, jangan sampai perkataan satu orang mencoreng lembaga sebesar DPRD,” tegas Zukhrizal, disambut pekikan “Hidup Mahasiswa!” dari massa yang hadir.
Senada, Reza, salah satu peserta aksi, membacakan sejumlah tuntutan resmi APPK.
Aliansi Pemuda Penegak Keadilan menuntut BK DPRD Kaltim untuk segera memanggil dan memeriksa oknum anggota dewan yang diduga melanggar kode etik dan menyebarkan ujaran SARA, serta memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka mendesak Mahkamah Partai NasDem ikut memproses anggota dewan bersangkutan agar ada efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami mendesak BK DPRD Kaltim segera memeriksa dan memberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Kami juga meminta partai politik yang bersangkutan mengambil langkah tegas terhadap kadernya,” ujarnya.
Mahasiswa dalam pernyataan tertulisnya juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian. Mereka mengutip Pasal 28 ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024 yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
“Kami tidak anti kritik. Tapi kalau kritik atau pendapat justru mengarah ke ujaran kebencian, itu bukan demokrasi—itu pelanggaran etika,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, memberikan apresiasi atas langkah mahasiswa yang menyalurkan aspirasinya secara tertib dan konstitusional. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah bergerak cepat bahkan sebelum adanya aksi mahasiswa.
“BK sudah bekerja lebih dulu. Pemeriksaan terhadap anggota dewan yang bersangkutan sudah dijadwalkan hari ini. Kami undang yang bersangkutan dan akan pelajari masalahnya secara objektif,” ujar Subandi.
Menurutnya, langkah BK tidak menunggu laporan resmi karena informasi publik yang berkembang di media sosial sudah menjadi dasar tindakan awal.
“Kami ini penjaga marwah lembaga. Jadi, setiap anggota DPRD harus berhati-hati dalam bertutur, terutama di tengah kondisi masyarakat yang sensitif seperti sekarang,” lanjutnya.
Subandi juga menegaskan bahwa proses yang dilakukan BK bersifat etik, bukan pidana. Jika dugaan pelanggaran sudah masuk ranah hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan. Tapi saya minta semua pihak sabar dan memberi ruang kepada BK bekerja sesuai SOP,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas), turut memberikan tanggapan atas dinamika yang mencuat ini. Ia menyampaikan bahwa dirinya secara aktif memantau perkembangan isu tersebut melalui media sosial, dan bahkan sempat berencana untuk menemui langsung para mahasiswa demi mendengar aspirasi mereka secara langsung.
Ia tidak menutup mata terhadap kritik dan dinamika yang berkembang, melainkan memilih untuk hadir dan menyampaikan komitmennya dalam menjaga integritas DPRD Kaltim.
“Sebenarnya tadi saya mau bertemu langsung dengan adik-adik mahasiswa, karena saya tahu isu ini sedang ramai diperbincangkan,” kata Hamas.
Dalam pernyataannya, Hamas juga menegaskan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran etik sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Ia menyampaikan kepercayaan penuh kepada BK untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, langkah BK sudah tepat dan patut dihormati oleh semua pihak.
“Saya serahkan sepenuhnya ke wewenangnya BK. Biarkan mereka bekerja profesional sesuai aturan. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diberi sanksi tegas,” ujar Hamas.
(*)